Abstract
Rendahnya literasi hukum ekonomi syariah pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas transaksi usaha dan
kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM Desa Cibunar mengenai akad jual
beli syariah melalui penyuluhan interaktif dan pelatihan praktik penyusunan akad. Pelatihan
dilaksanakan pada tahun 2023 dengan melibatkan 30 peserta UMKM dari berbagai sektor
usaha. Metode pelaksanaan mencakup need assessment, penyusunan modul pelatihan,
penyuluhan materi hukum ekonomi syariah, diskusi kasus, serta pendampingan penyusunan
akad jual beli sesuai prinsip syariah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan
pengetahuan yang signifikan terkait struktur akad syariah, unsur-unsur legal yang harus
dipenuhi, serta mekanisme transaksi yang sesuai ketentuan syariah. Peserta mampu
menyusun contoh akad sederhana dan memahami pentingnya dokumentasi tertulis untuk
menghindari unsur gharar dalam transaksi. Selain meningkatkan pemahaman teoretis,
pelatihan ini turut mendorong perubahan perilaku usaha melalui penerapan akad yang lebih
terstruktur, aman, dan transparan. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan
literasi hukum ekonomi syariah pelaku UMKM dan memiliki potensi untuk dikembangkan
sebagai model pelatihan berkelanjutan di wilayah lainnya.
3, 4, 5
