Abstract
Pelaku UMKM di Desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang kerap menghadapi berbagai sengketa
bisnis yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip muamalah syariah,
ketidakjelasan akad, serta absennya mekanisme penyelesaian konflik yang terstruktur. Kondisi ini
berdampak pada melemahnya hubungan bisnis, ketidakpastian transaksi, dan penurunan
kepercayaan antarpelaku usaha. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis proses dan dampak pendampingan penyelesaian sengketa bisnis berbasis
Hukum Ekonomi Syariah bagi pelaku UMKM di Desa Cibunar. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, serta kegiatan
pendampingan langsung yang memungkinkan pemahaman kontekstual mengenai pola interaksi
dan dinamika sengketa yang terjadi dalam praktik usaha sehari-hari. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pendampingan memberikan perubahan signifikan terhadap pemahaman
dan keterampilan pelaku UMKM dalam mengelola konflik bisnis. Pelaku UMKM mulai memahami
pentingnya akad yang jelas dan bebas dari unsur gharar, serta mengenali peran mekanisme
syariah seperti islah (mediasi), tahkim (arbitrase), dan prinsip keadilan (‘adl) dalam penyelesaian
sengketa. Pendampingan ini juga mendorong pelaku usaha untuk menerapkan pencatatan
transaksi, penyusunan perjanjian sederhana, serta komunikasi yang lebih terbuka untuk
mencegah kesalahpahaman. Beberapa kasus sengketa berhasil diselesaikan melalui pendekatan
damai yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, menunjukkan efektivitas pendampingan dalam
memulihkan hubungan bisnis dan membangun kepercayaan. Secara keseluruhan, penelitian ini
menyimpulkan bahwa pemahaman dan penerapan hukum ekonomi syariah memiliki kontribusi
nyata dalam memperkuat sistem pencegahan dan penyelesaian sengketa di lingkungan UMKM.
Pendampingan ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga
meningkatkan keberdayaan pelaku UMKM dalam membangun praktik bisnis yang lebih tertib,
adil, dan berkelanjutan. Temuan ini menegaskan bahwa hukum ekonomi syariah dapat menjadi
fondasi penting dalam pengembangan ekosistem bisnis yang berintegritas dan harmonis pada
tingkat desa.
